ADA APA DENGAN HAK VETO AMERIKA?

Hallo sobat UKMI!

Alhamdulillah, tak  terasa kita akan ditinggal lagi oleh bulan mulia lainnya yaitu Bulan Syawal setelah kita rindu karena ditinggal Bulan Ramadhan yang berkah ini. 

Sebelum kesenangan hilang, mari kita ulik tentang saudara muslim kita di Palestina yang sedang mengalami cobaan. Serangan dari Israel kian memanas seiring berjalannya waktu dari masa ke masa, hingga saat ini. 

Pada Kamis, 18 April 2024, Palestina gagal menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) setelah Amerika Serikat memveto upaya Dewan Keamanan untuk mengadopsi resolusi tersebut.

Rancangan resolusi yang diperkenalkan oleh Aljazair berisi “Rekomendasi kepada Majelis Umum agar Negara Palestina diterima menjadi anggota PBB”, mendapat 12 suara mendukung, 2 abstain (Inggris dan Swiss), dan 1 menentang. 

Tidak ada pemungutan suara dengan keanggotaan PBB yang lebih luas untuk mengizinkan Palestina bergabung sebagai negara anggota penuh PBB.

Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) sejatinya bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Dalam keanggotaannya, terdapat organ-organ khusus yang mengurusi sesuatu di dalamnya. 

Organ yang berwenang dalam perdamaian internasional adalah Dewan Keamanan. Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap yaitu China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Kelima anggota tetap ini memiliki status luar biasa (eksepsional) tidak hanya atas kepermanenannya, tetapi juga kekuatan ‘Hak Veto’.

Lalu, apa sih hak veto itu? Dan apa dampaknya untuk negara lain? 

Next slide for check it out!

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, dan rancangan resolusi dari anggota lain Dewan Keamanan. Berdasarkan pasal 27 UN Charter, suatu keputusan yang akan diputuskan harus berdasarkan kelima anggota tetap tersebut. Sehingga apabila salah satu negara great powers menggunakan hak veto-nya untuk menggagalkan sebuah keputusan, maka perdamaian tidak dapat tercapai melalui Dewan Keamanan PBB. 

Penggunaan hak veto dalam Dewan Keamanan PBB kerap kali menjadi pertanyaan bagi masyarakat internasional. Masalahnya ialah ketika terdapat pertentangan dalam Piagam PBB sebagai konstitusi organisasi tersebut. Prinsip ‘Persamaan Kedaulatan Seluruh Anggota PBB’ yang terdapat dalam Pasal 2 (1) Piagam PBB bertentangan dengan pasal 27 yang menyebutkan secara implisit bahwa apabila negara anggota tetap tidak menyepakati keputusan, maka tidak dapat digolkan keputusan tersebut. 

Lima negara anggota tetap tersebut memiliki hak istimewa yang tidak dapat dirasakan oleh negara bukan anggota tetap lainnya, sehingga pasal 2 (1) Piagam PBB tersebut akhirnya dipertanyakan persamaan kedaulatan negaranya. Selain itu, penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat terhadap resolusi-resolusi yang berkaitan dengan Israel-Palestina berujung pada tidak selesainya kasus kejahatan kemanusiaan ini. 

Kepentingan politik luar negeri Amerika Serikat dan Israel terselamatkan denga menggunakan hak veto yang dimiliki Amerika Serikat. Salah satu akibat politik yang ditimbulkan dari adanya hak veto adalah masalah keanggotaan Palestina sebagai negara anggota PBB. Sejak September 2011, Palestina yang berharap menjadi anggota PBB pun tak berujung menjadi kenyataan, berlaku pula hingga saat ini.

Lantas, bagaimana dengan Palestina saat ini? 

Serangan masih berlanjut, hari demi hari berganti namun penjajah masih berbuat bengis disana. Bahkan, saat ini Rafah tengah dibombardir oleh Israel (07/05/2024). Adapun Amerika dan negara kroni lain-lainnya, tetap sama berada pada kubu penjajah yang merugikan rakyat Palestina.

Mari kembali satukan suara untuk Palestina. From the River to the Sea, Palestine will be free!

Referensi

luc. 2024. Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB, Kena Veto Amerika Serikat. Berita. CNBC Indonesia.

Dhanika, S. H.,  Setyo Widagdo, dan Nurdin. 2024. Akibat Penggunaan Hak Veto Oleh Amerika Serikat Terhadap Kasus Agresi Israel di Gaza. Malang: Universitas Brawijaya. 

Tinggalkan Balasan