Santri dan Ancaman di Pesantren, Jadi Korban atau Jadi Pelaku?

Pondok pesantren mempunyai peran yang besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama. Sejarah telah membuktikan pesantren memiliki kontribusi besar melahirkan generasi pelopor dan pejuang kemerdekaan, lulusannya mampu merespons perkembangan masyarakat yang majemuk, melalui pembelajaran keilmuan agama Islam yang komprehensif.

Selain sebagai lembaga Islam yang memberikan layanan pendidikan, pesantren juga memiliki tanggung jawab dan peran pengasuhan kepada anak-anak santri yang diasuhnya. Tertulis dalam PP Nomor 55 Tahun 2007, pesantren memiliki tujuan untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan menjadi muslim yang memiliki keterampilan untuk membangun kehidupan Islami di masyarakat

Namun sayangnya, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 37 kasus kekerasan di lingkungan ponpes sepanjang tahun 2018-2019. Sebanyak 33% diantaranya berbentuk kekerasan fisik dan sisanya kasus pelecehan seksual. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa terdapat 3.800 kasus perundungan sepanjang 2023 dan separuhnya terjadi di lembaga pendidikan termasuk pesantren

Meskipun tidak semua pesantren mengalami kondisi serupa, hal ini sudah menjadi masalah yang serius. Sistem yang tertutup serta norma aturan yang kuat di pesantren dapat menjadi celah dari banyak tindakan kejahatan. Pelaku kejahatan bisa berasal dari berbagai pihak termasuk sesama santri, kyai, ustad dan lainnya. Kondisi ini menyoroti kegagalan implementasi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama terkait program Pesantren Ramah Anak yang seharusnya menjadi landasan bagi pesantren dalam menjaga keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan anak yang berada di lingkungan pesantren.

Budaya pesantren yang kental dengan tradisi kepatuhan terhadap otoritas dan hubungan hierarkis antara kyai/ustadz/ah dan santri (senior–junior) dapat memicu gejala sosial seperti konflik kekuasaan, perundungan, dan ketidakadilan. Perbedaan tingkatan umur antar santri juga memperburuk dinamika ini, menciptakan ketegangan dan potensi kekerasan. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, perundungan, hingga diskriminasi di lingkungan pendidikan.

Dalam pesantren, nilai-nilai kebaikan seharusnya tidak hanya diajarkan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang (rahmatan lil alamin). Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan santri, bukan justru menjadi tempat kekerasan.

Kelancaran program Pesantren Ramah Anak yang digagas Kemenag memerlukan peran serta seluruh elemen pesantren—pengurus, kyai, ustadz/ah, santri, dan orang tua—untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan santri. Dengan pemenuhan komponen penting seperti prasarana, pesantren bisa menjadi contoh institusi pendidikan yang mengutamakan keilmuan agama serta nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas sesuai ajaran Islam. Implementasi program ini akan menjadikan pesantren lebih inklusif dan aman bagi semua pihak.

Referensi:

Badrudin, B., Purwanto, Y., & Siregar, C. N. (2017). Pesantren dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, 15(1), 233â-272.

Bafaqih, H., & Sa’adah, U. L. (2021). Pesantren Ramah Santri, Respons Mencegah Kekerasan di Pesantren. Jurnal Leverage, Engagement, Empowerment of Community, 4(2), 165-172. https://journal.uc.ac.id/index.php/LeECOM/article/view/3510/2302

Definisi dan Bentuk Kekerasan di Satuan Pendidikan – Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (n.d.). Merdeka Dari Kekerasan. Retrieved November 28, 2024, from https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/definisi-dan-bentuk-kekerasan/

Kemenag Sikapi Kasus Kekerasan di Pesantren, dari Penguatan Regulasi sampai Sanksi Tegas. (2024, February 29). Kementerian Agama (Kemenag) RI. Retrieved Oktober 29, 2024, from https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-sikapi-kasus-kekerasan-di-pesantren-dari-penguatan-regulasi-sampai-sanksi-tegas-ibOWcRohma, K. (2024). Kekerasan di Pondok Pesantren: Aktor, Motif, dan Sebaran Geografis. Jurnal Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial KeagamaanKEKERASAN DI PONDOK PESANTREN: AKTOR, MOTIF, DAN SEBARAN GEOGRAFIS, 24(1), 1-18. 10.21274/dinamika.2024.24.01.1-18

Tinggalkan Balasan