Sebuah pembahasan reflektif tentang realita kekerasan seksual dan bagaimana Islam menjunjung tinggi martabat perempuan.
Sejak 1 Januari 2025 telah terjadi 5.950 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan sebagai korban, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 445.502 kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Beberapa KtP yang terjadi akhir-akhir ini (Maret-April):
Mengapa perempuan sering menjadi sasaran pelecehan dan kekerasan seksual?
Kenapa sih perempuan selalu menjadi sasaran empuk kekerasan seksual? Berikut beberapa alasan penyebab kekerasan terhadap perempuan:
Minimnya Pengetahuan Masyarakat
Masih banyak masyarakat yang belum paham soal makna kesetaraan. Hal ini disebabkan oleh pendidikan gender yang tidak seimbang dan pola pengasuhan yang menguatkan pandangan bahwa laki-laki harus memiliki dominasi atau kontrol terhadap perempuan. Pola pengasuhan inilah yang menimbulkan budaya patriarki, laki-laki dianggap memiliki kuasa lebih untuk menentukan jalan hidup seorang perempuan.
Pendidikan gender, pola pengasuhan, dan budaya patriatki dapat menciptakan lingkungan yang mendukung terjadinya pelecehan. Penting untuk memperjuangkan kesetaraan gender melalui pendidikan yang inklusif dan pengasuhan yang mendukung, dimana laki-laki dan perempuan diperlakukan secara setara, dihargai, dan didukung dalam perkembangan pribadi mereka.
Maraknya Stigma Perempuan itu Lemah
Stigma masyarakat yang menganggap perempuan adalah makhluk yang lemah, tidak mampu memimpin dirinya sendiri, bahkan perempuan sering terjebak dalam stereotip ‘urusan perempuan adalah sebatas dapur dan rumah tangga’ sehingga menjadikan perempuan berada di posisi yang seakan lebih rendah dari laki-laki. Perempuan sering dinomorduakan dan diremehkan. Saat menjadi korban kekerasan seksual pun perempuan sering diancam dan disalahkan balik, serta tidak mendapatkan keadilan karena kepastian hukum yang lemah.
Adanya Relasi Kuasa
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang yang disebabkan karena perbedaan status sosial, budaya, tingkat pendidikan, atau kondisi ekonomi. Akibatnya, pihak yang lebih “lemah” dirugikan karena pihak yang lebih “kuat” punya kendali atau pengaruh lebih besar atas mereka. Dalam konteks gender, perempuan sering kali memiliki status lebih rendah daripada laki-laki, sehingga membuatnya rentan terhadap kekerasan. Untuk mencegahnya, diperlukan relasi yang sehat dan profesional, serta kesadaran masyarakat untuk tidak mengagungkan dominasi laki-laki dan membantu korban kekerasan. Selain itu, penting untuk mempromosikan kesetaraan dan keadilan dalam semua aspek kehidupan, serta memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan dukungan dan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua orang.
Jenis-Jenis Pelecehan
Jenis-jenis kekerasan seksual secara hukum dapat mengacu ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut menyatakan tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
- Pelecehan Seksual Fisik:
Tindakan seksual langsung ke tubuh, keinginan, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan atau menguasai.
- Pemaksaan Kontrasepsi:
Memaksa orang pakai alat kontrasepsi dengan kekerasan, ancaman, tipu daya, atau saat korban tidak berdaya, sampai fungsi reproduksinya terganggu sementara.
- Pemaksaan Sterilisasi:
Memaksa orang pakai alat kontrasepsi dengan cara-cara kasar atau manipulatif, sampai fungsi reproduksinya hilang secara permanen.
- Pemaksaan Perkawinan:
Memaksa seseorang menikah, entah dengan dirinya atau orang lain, biasanya karena penyalahgunaan kekuasaan.
- Penyiksaan Seksual:
Kekerasan seksual yang dilakukan pejabat atau orang berkuasa buat menakut-nakuti, mengintimidasi, atau mempermalukan korban.
- Eksploitasi Seksual:
Memanfaatkan posisi, kuasa, atau kelemahan seseorang untuk keuntungan seksual, kadang dengan iming-iming uang atau manfaat lain.
- Perbudakan Seksual:
Menjadikan seseorang tidak berdaya dan dieksploitasi secara seksual di bawah kendali orang lain.
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik:
Merekam, menyebar, atau menguntit secara online dengan konten seksual tanpa persetujuan korban.
Syariat Islam begitu menjaga martabat perempuan, serta berupaya agar perempuan tidak mendapat kekerasan seksual. Contoh peraturan dalam Islam yang melindungi perempuan dari pelecehan:
- Penerapan aturan yang menjaga martabat perempuan
Kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabarruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33). Adanya pendamping mahrom (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah) atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam.
- Peraturan yang membatasi interaksi laki-laki dan perempuan.
Perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang laki-laki tidak boleh berduaan (kholwat) dengan seorang perempuan kecuali wanita tersebut bersama mahramnya.” (HR.Muslim)
- Penerapan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan.
Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33). Jika pelakunya belum pernah menikah maka dicambuk 100x, jika sudah pernah menikah dirajam hingga mati.
Sumber: https://informatics.uii.ac.id/2021/12/17/islam-melindungi-perempuan-dari-kekerasan-seksual/
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Pelecehan/Kekerasan Seksual?
Empowering Message:
“Ini bukan salahmu. Kamu nggak sendiri. Kamu berhak dilindungi.”
Langkah Konkret yang Bisa Dilakukan:
1. Jangan merasa bersalah
2. Tegur pelaku
(dengan mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan keadaan sekitar serta langsung menegur tanpa menghina)
3. Simpan barang bukti
4. Cari bantuan terdekat
(jika berada di tempat ramai cari bantuan terdekat)
5. Lapor ke pihak berwajib
6. Minta pertolongan kepada lembaga masyarakat terkait
Lembaga Bantuan
Komnas Perempuan
Telp: 021-3903963
Email: [email protected]
LBH APIK
Hotline Jakarta: 0813-8882-2669
Email: [email protected]
Kementerian PPPA
Hotline: 0821-25751234
Kepolisian RI
Call center: 110
7. Cerita kpd orang terdekat dan terpercaya
8. Pergi ke pelayanan kesehatan
9. Cari kesibukan yang bermanfaat
Dukungan Sosial Itu Penting
Ceritakan pada teman, keluarga, atau konselor yang kamu percaya. Jangan hadapi sendiri, kamu berhak mendapat dukungan emosional dan perlindungan.
Pesan Afirmasi:
“Apapun yang terjadi, kamu tetap berharga. Jangan pernah ragu untuk mencari bantuan. Islam memuliakan dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan.”
Referensi:
Komnas Perempuan. “15 Bentuk Kekerasan Seksual – Sebuah Pengenalan.” Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan
Komnas Perempuan. “Tentang Kasus Kekerasan Seksual terhadap 13 Santriwati dan Pidana Mati bagi Pelaku.” Diakses dari https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/tentang-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-13-santriwati-dan-pidana-mati-bagi-pelaku
Gramedia. “Pelecehan Seksual: Definisi, Jenis, Ciri, serta Hal yang Perlu Diketahui.” Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/pelecehan-seksual/
Nanda, Natasya Dwi, dkk. 2023. Pemicu Pelecehan Seksual pada Perempuan. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Kompas TV. “Mengapa Perempuan Sering Menjadi Korban Kejahatan.” Diakses dari https://www.kompas.tv/amp/nasional/272756/mengapa-perempuan-sering-menjadi-korban-kejahatan?