Dari Palestina hingga Sudan, GENOSIDA adalah Krisis Dunia.

Halo Sobat! 

Masih ingat dengan trend “All Eyes on Rafah”? Trend yang berisi kecaman bagi Israel setelah terjadinya penyerangan pada kamp pengungsian masyarakat Palestina. Setelah sekian waktu, apakah trend tersebut sudah berlalu?

Jawabannya adalah, belum berlalu. Israel tetap melancarkan serangan meskipun telah mendapatkan kecaman internasional. Negara-negara besar seperti Mesir, Prancis, Norwegia pun turut mengecam Israel dan sepakat dengan keputusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa penyerangan tersebut menyalahi hukum internasional.

International Court Justice (Mahkamah Internasional) melalui hakim ketua pengadilan Nawaf Salam menyatakan bahwa penyerangan Rafah melanggar ketentuan konvensi genosida. Padahal Israel telah meratifikasi “Convention on The Prevention and Punishment of The Crime of Genocide” (Konvensi Genosida) sejak tahun 1950. Hal ini menjadi paradoks dan secara hukum seharusnya Israel sudah terikat pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam konvensi tersebut.

Nyatanya sampai detik ini Israel belum mengindahkan konvensi tersebut, hukum internasional belum memiliki mekanisme yang efektif dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.

Mengenai genosida, perlu kita ketahui bahwa genosida tak hanya terjadi Palestina. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, setidaknya terjadi genosida muslim Uighur, genosida Rohingya di Myanmar, genosida suku Hutu oleh kelompok M23 di Republik Demokratik Kongo, dan juga genosida di Sudan yang menewaskan sampai dengan 15 ribu warga di kota Darfur Barat.

Maraknya genosida yang terjadi di dunia modern mengindikasikan krisis kemanusiaan yang patut untuk menjadi perhatian bagi kita umat muslim, pasalnya Islam adalah agama yang menjunjung tinggi perdamaian dan juga menghargai nyawa umat manusia, meskipun dalam beberapa konteks genosida terjadi pada saudara non-muslim, namun hal itu tidak lantas menjadi batasan penghargaan islam atas nyawa manusia.

Dalil-dalil berikut adalah bukti bahwa Islam memberi penghargaan tinggi bagi  nyawa manusia:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah: 32)

“Apabila seseorang memberikan keamanan kepada orang lain, lalu mengkhianatinya, maka dia mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam secara tegas melarang tindakan genosida dan segala bentuk kekerasan terhadap individu atau kelompok berdasarkan. Prinsip keadilan, perlindungan terhadap hak-hak manusia, dan penghormatan terhadap nyawa sangat dijunjung dalam Islam. Genosida tak hanya bertentangan dengan hukum internasional, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang mendasar. Dengan demikian, seorang Muslim harus menentang segala bentuk tindak genosida. We stand against genocide!

Referensi

[1] Ali, Abdullah Yusuf. (2004). The Holy Quran: Text, Translation, and Commentary. Islamic Book Trust.

[2] Sahih Bukhari. (1979). Sahih Bukhari. Translated by Muhammad Muhsin Khan. Islamic University, Al-Medina Al-Munawwara.

[3] Iradat, D. (2024) Laporan PBB: Pembantaian Etnis di Sudan, 15 Ribu Orang tewas, internasional. Available at: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240120215143-127-1052236/laporan-pbb-pembantaian-etnis-di-sudan-15-ribu-orang-tewas (Accessed: 21 June 2024).

[4] Renata Christha Auli, S.H. (no date) Kejahatan Genosida dalam konteks hukum internasional, Pusat Produk & Jasa Hukum Terpercaya di Indonesia. Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kejahatan-genosida-dalam-konteks-hukum-internasional-lt50fc2162e60e3/ (Accessed: 21 June 2024).

[5] Ramadhan, D.N.S. (2024) Mahkamah internasional perintahkan Israel Hentikan Operasi di Rafah, Antara News. Available at: https://www.antaranews.com/berita/4120293/mahkamah-internasional-perintahkan-israel-hentikan-operasi-di-rafah (Accessed: 21 June 2024). 

Tinggalkan Balasan